Mengintegrasikan Turats dan Realitas: Kuliah Umum Ilmu Fara’id Bersama Rois Syuriah PCI NU Malaysia

Ma’had Aly Sunan Drajat kembali meneguhkan perannya sebagai ruang dialektika keilmuan Islam dengan menyelenggarakan kuliah umum bertema Ilmu Fara’id (Hukum Waris Islam). Bertempat di gedung utama kampus, agenda ilmiah ini menghadirkan narasumber istimewa.. Ust. Ihyaul Lazib, S.H.I., M.A. (Cand. UM) yang saat ini menjabat sebagai Rois Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) Malaysia sekaligus akademisi dan pakar hukum Islam.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para mahasantri Ma’had Aly Sunan Drajat. Kuliah umum tersebut menjadi momentum penting untuk mempertemukan khazanah keilmuan klasik (turats) dengan dinamika realitas sosial kontemporer, khususnya dalam bidang hukum keluarga dan kewarisan Islam.

Fara’id: Antara Teks Kitab dan Konteks Global

Dalam pemaparannya, Ust. Ihyaul Lazib menegaskan bahwa ilmu fara’id tidak boleh dipahami secara sempit sebagai hafalan rumus matematika—seperti 1/2, 1/4, atau 1/8—tanpa pemahaman filosofis dan sosial di baliknya. Menurut beliau, fara’id merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam untuk menjaga keadilan, stabilitas keluarga, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan membawa perspektif global, Ust. Ihyaul Lazib menguraikan bagaimana hukum waris Islam dipraktikkan di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda, termasuk di Malaysia dan komunitas Muslim minoritas di mancanegara. Tantangan modern seperti pluralitas hukum, perbedaan regulasi negara, hingga konflik keluarga lintas budaya menjadi isu yang tidak bisa dihindari.

“Fara’id adalah ilmu yang menjaga harmoni. Kesalahan dalam pembagian waris bukan hanya berimplikasi pada dosa jariyah, tetapi juga berpotensi merusak tatanan kekeluargaan hingga lintas generasi,” tegas beliau di hadapan para mahasantri.

Anatomi Keadilan: Mengapa Harus Fara’id?

Secara sistematis dan edukatif, Ust. Ihyaul Lazib membedah keunikan sistem waris Islam yang tidak dimiliki oleh sistem hukum mana pun. Beliau menjelaskan bahwa fara’id dibangun di atas tiga pilar keadilan utama, yaitu:
1. Keadilan Berdasarkan Kedekatan Nasab
Islam memprioritaskan ahli waris yang memiliki hubungan darah paling dekat (qarabah/raḥim), sebelum hak tersebut meluas kepada kerabat yang lebih jauh. Prinsip ini menjaga agar harta tidak terlepas dari lingkar keluarga inti.
2. Keadilan Berdasarkan Beban Tanggung Jawab
Rasio pembagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan dijelaskan secara filosofis, bukan diskriminatif. Perbedaan tersebut berkaitan erat dengan struktur tanggung jawab ekonomi dalam keluarga Islam, di mana laki-laki memikul kewajiban nafkah, mahar, dan tanggung jawab finansial lainnya.
3. Keadilan Melalui Instrumen Hijab dan Mahjub
Sistem gugurnya hak waris tertentu bertujuan untuk mengonsentrasikan harta pada ahli waris utama, sehingga distribusi harta tidak terfragmentasi secara tidak proporsional dan tetap menjaga kemaslahatan keluarga.

Menjawab Tantangan Fara’id di Era Kontemporer

Sebagai akademisi yang aktif berkecimpung dalam konteks hukum Islam modern di Malaysia, Ust. Ihyaul Lazib juga menyoroti berbagai persoalan aktual yang kerap menjadi pertanyaan di kalangan mahasantri dan praktisi hukum Islam, di antaranya:
• Harta Bersama (Gono-Gini)
Penegasan pentingnya memisahkan harta bersama suami-istri sebelum proses pembagian waris dilakukan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek warisan.
• Wasiat Wajibah
Sebagai solusi hukum bagi pihak-pihak yang secara fikih terhalang hak waris (mahjub), namun memiliki kedekatan emosional dan kebutuhan ekonomi yang patut dipertimbangkan dalam kerangka maqashid al-syari’ah.
• Aset Digital dan Kekayaan Intelektual
Pembahasan mengenai warisan modern seperti akun bisnis digital, aset kripto, royalti karya, dan hak kekayaan intelektual, yang menuntut ijtihad fikih berbasis realitas kontemporer.

Pesan Intelektual untuk Mahasantri Sunan Drajat

Menutup kuliah umum, Ust. Ihyaul Lazib menyampaikan pesan reflektif kepada seluruh mahasantri Ma’had Aly Sunan Drajat agar tidak berhenti pada penguasaan teks-teks klasik semata. Menurut beliau, kemampuan membaca dan mensyarahi kitab seperti Matan al-Rahbiyyah, Fath al-Qarib, atau kitab-kitab fara’id lainnya harus diimbangi dengan kepekaan terhadap realitas sosial dan perkembangan hukum perdata di Indonesia.

“Seorang ahli fikih harus memiliki dua sayap: sayap penguasaan nash (teks klasik) dan sayap pemahaman realitas (fiqh al-waqi’). Tanpa keduanya, ilmu fara’id hanya akan menjadi teori di atas kertas dan kehilangan daya hidupnya di tengah masyarakat,” pungkas beliau.

Kuliah umum ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi para mahasantri untuk terus mengembangkan kajian fara’id yang tidak hanya kuat secara tekstual, tetapi juga relevan dan solutif dalam menjawab problematika umat di era modern.

Dokumentasi (lihat di sini)

Leave a Reply